Setelah pengajuan surat dari tersangka kepada penggugat, penggugat memaklumi kesalahan yang telah dilakukan oleh tersangka. Berikut dialog yang terjadi dalam penutupan kasus penyalahgunaan usaha.
Tersangka: Jadi, apa saya dimaafkan?
Penggugat: Permintaan maaf diterima. Tersangka saya ampuni.
Tersangka: Apa saya dibebaskan dari tuntutan?
Penggugat: Bebas bersyarat.
Berikut terlampir syarat-syarat dari penggugat yang harus dipenuhi oleh tersangka setelah dibebaskan dari tuntutan:
1. Belajar dari kesalahanmu.
2. Lebih jujur soal perasaanmu.
3. Perlihatkan aku dunia yang ada di kepalamu itu lewat tulisan-tulisanmu.
4. Jangan takut.
Dengan demikian, tersangka bersedia memenuhi syarat dan meneima konsekuensi atas perbuatannya. Maka, dengan ini, kasus resmi ditutup.
((Ketok palu))
-Arjen L. Melkior
No comments:
Post a Comment